Seiring Penurunan Level, Ada Aturan PPKM Baru di Kota Semarang

Semarang, Mitrapost.com – Seiring dengan penurunan level, terdapat aturan baru PPKM di kota Semarang, yang semula dari level 2 menjadi level 1.

Hal itu menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan juga masyarakat.

Hendi menilai, turunnya level PPKM tersebut, tak lepas dari peran berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19 di kota semarang. Salah sautunya adalah dengan disiplin menerapkan protokol Kesehatan.

Namun, walaupun sudah turun level, Hendi meminta kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tetap melaksanakan prokes dalam kegiatan sehari-hari.

Baca Juga :   Pembangunan Alun-Alun Johar Semarang Ditarget Rampung Akhir Tahun

“Tapi Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan laksanakan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” sambung Hendi, sapaan akrabnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati