Metrologi Legal Rutin Gelar Tera Ulang di Sejumlah Pasar Tradisional

Pekalongan, Mitrapost.com – UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalangan secara rutin menggelar tera ulang, yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional, SPBU, instansi, perusahaan,dan jasa ekspedisi.

Sedangkan di bulan Oktober ini, tera ulang di pasar tradisional telah selesai dilakukan. Selanjutnya adalah pengawasan di SPBU dan perusahaan di Kota Pekalongan.

Dengan langkah tersebut, terhitung capaian PAD UPTD Metrologi Legal sebesar 72,5% dari target yang ditetapkan atau sekitar Rp40 juta dari Rp60 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Very Yudianto saat dikonfirmasi di Kantor RKB, Jumat (22/10/2021).

Ia juga menyatakan bahwa tera ulang yang dilakukan di pasar tradisional, mendapatkan respon yang baik dari para pedagang pasar.

Baca Juga :   Si aAP, Permudah Layanan Kependudukan dan Dokumen

“Tera ulang berjalan seperti biasa, ini untuk pasar tradisional ada delapan, dua minggu ini terakhir kami di Pasar Grogolan. Alhamdulillah respons para pedagang sangat baik, setiap harinya yang tera ulang ada 15-20 pedagang. Jadi jumlah pedagang yang menerakan alat ukur mereka jumlahnya 100 lebih,” jelas Very.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati