Depok, Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dianggap mendukung tindakan intoleransi beragama. Hal tersebut karena terjadi lagi penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.
Diketahui Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, disegel ulang Jumat (22/10/2021).
“Seperti kita ketahui, jaminan untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk untuk beribadah, dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 dan (merupakan) hak asasi manusia,” ujar pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus.
“Pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya mendukung tindakan-tindakan intoleransi. Peristiwa hari ini saya kira menyadarkan sikap tersebut. Sudah lebih dari 10 tahun hak-hak dasar warga negara, jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok, terus dikebiri,” jelasnya.
Padahal secara statute, Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007. Tidak ada penolakan warga soal Masjid Al-Hidayah ini, terbukti dari terbitnya IMB rumah ibadah yang membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.