Pemkot Surabaya Izinkan Rekreasi Hiburan Umum Beroperasi Kembali

Surabaya, Mitrapost.com – Pemerintah kota Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sebanyak 119 pemilik pengelola dan penanggungjawab RHU masing-masing telah mendapat asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jum’at (22/10/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendry Simanjuntak mengatakan, dalam pakta integritas tersebut, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU. Salah satunya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” kata Hendry.

Baca Juga :   Asesmen Kemenkes, Surabaya Berstatus Level 1

Hendry juga menuturkan, di dalam aturan yang baru, terdapat beberapa poin tambahan. Diantaranya adalah pemberian barcode aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung juga diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, serta pemilik RHU diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung. “Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati