Mitrapost.com – Perusahaan pinjaman online (pinjol) yang sering meresahkan warga, kini telah ditertibkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, diketahui bahwa perusahaan pinjol ini kerap melakukan penyadapan untuk mengambil data yang ada di kontak para nasabah. Dengan cara tersebut, yang akan digunakan untuk melakukan terror dan juga ancaman penagihan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa modus ambil alih data kontak ini, seringkali tak disadari oleh para calon nasabah, Ketika akan mengajukan pinjaman online. Hal tersebut dikarenakan, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.
“Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Disinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut,” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Usai mendapatkan data kontak tersebut, para karyawan pinjol kemudian memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman bahkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan hutang pinjaman.