Pati, Mitrapost.com – Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dinilai dapat menyengsarakan para nelayan.
Peraturan yang diakselerasikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) KKP RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 tentang produktifitas kapal penangkap ikan ini menaikkan besaran tarif PNBP pada jenis kapal ikan dengan kapasitas antara 5 gross ton (GT) hingga 1.000 GT.
Para nelayan di berbagai daerah pun ramai-ramai memprotes. Termasuk nelayan di Kabupaten Pati. Mereka merasa terbebani kenaikan pajak yang mencapai 400 persen.
Menanggapi hal ini, kementerian kelautan dan perikanan pun angkat suara. Dalam kunjungan di Kabupaten Pati, Jumat (22/10/2021) kemarin, Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan, Edi mengungkapkan aturan tersebut sama dengan soal pertambangan.
Menurutnya, semua hasil dari alam di Indonesia memang harus ada pajaknya.
“Mungkin ini terkait dengan pemahaman saja PP 85 itu sebenarnya mirip dengan aturan timah kalau di tambang, bahwa semua yang diambil dari alam negara RI, ya memang harus ada kontribusi kepada pemerintah dalam bentuk retribusi, pajak, atau non pajak,” tutur Edi.