Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR

Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tarif tes swab RT-PCR corona terbaru. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penurunan tarif menjadi Rp 300 ribu.

Awalnya tarif tes PCR di Indonesia Rp 900 ribu. Kemudian, diturunkan menjadi Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 di luar Jawa-Bali pada Agustus lalu.

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa Bali,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga :   Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Penerima Akan Dapat Notifikasi Via SMS

Dengan ini, laboratorium maupun rumah sakit di seluruh daerah harus mengikuti aturan ini. Hal ini juga demi melancarkan dan memperkuat testing dan tracing.

“Untuk itu kami mohon agar semua faskes seperti RS, lab, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dapat mematuhi batas tertinggi real time PCR tersebut,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati