Dalam Rapat Paripurna I, Bupati Rembang Ajukan 5 Raperda untuk Dibahas

Rembang, Mitrapost.com– Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Rembang, Abdul Hafidz Bupati Rembang sampaikan penjelasan tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Kabupaten Rembang tahun 2021 hari ini, pada Selasa (2/11/21).

Dalam pidatonya Hafidz menyampaikan lima rancangan Raperda baru untuk dibahas diantaranya Perda tentang perubahan kedua atas Perda Rembang No.5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Kemudian Raperda kedua terkait dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Selanjutnya yang ketiga, Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.

Keempat Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Migas Energi dan terakhir Raperda tentang Pengeloaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   News Grafis : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Lasem

Bupati Rembang mengatakan, kelima Perda tersebut perlu diupgrade seiring UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diamendemenkan oleh Pemerintah RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati