Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 Miliar, Mengapa?

Mitrapost.com– PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) milik pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo digugat dengan jumlah Rp 233 miliar.

Kuasa hukum PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) beri tanggapan atas gugatan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).
Kantor hukum AS & Co. selaku penerima kuasa dari PT BBB mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya pada dasarnya adalah tindakan pembelaan atau respons dari upaya hukum yang terlebih dahulu dilakukan oleh penerima cessie dari Bank MNC.

“Yakni PT Sapta Prima Talenta, sebuah entitas badan hukum yang diduga terafiliasi dengan MNC Group,” kata pihak kuasa hukum BBB, pada Sabtu (6/11/2021).

Dilansir dari Detik Finance, perusahaan tersebut dijelaskan telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT BBB di Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara: 148/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.PN.Jkt.Pst.

Baca Juga :   Perampokan Bank oleh Kepala HRD, CIMB Niaga Angkat Bicara

Kemudian majelis hakim menolak permohonan tersebut.

“Dengan adanya permohonan PKPU tersebut yang telah dikalahkan, iktikad baik Bank MNC untuk terus melanjutkan perjanjian dengan PT BBB kami anggap tidak ada. Bahkan, sebenarnya tindakan itu diduga merupakan bagian dari skenario Bank MNC untuk mengambil alih aset dan bisnis PT BBB,” jelas kuasa hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati