DPR RI Akan Susun Omnibus Law Sektor Kesehatan

Jakarta, Mitrapost.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan penyusunan rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law di sektor kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Laka Lena mengklaim omnibus law dibutuhkan guna menunjang kemandirian nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan.

“Ini wacana yang perlu disiapkan. Apabila memang kita jadi membuat omnibus law sektor kesehatan untuk mendukung kemandirian sektor farmasi dan alat kesehatan,” ujar Emanuel mengutip Antara, Senin (8/11/2021).

“Sehingga kita mempunyai kapasitas yang baik untuk merespons persoalan kesehatan di tanah air maupun pandemi seperti Covid-19,”  imbuhnya.

Dengan adanya omnibus law sektor kesehatan, maka koordinasi seluruh kementerian dan lembaga diharapkan menjadi lebih optimal. Dengan demikian, sektor kesehatan jadi lebih adaptif di segala kondisi, termasuk saat menghadapi pandemi.

Baca Juga :   Puan Maharani: RUU Prioritas akan Tuntas Tahun Ini

Perlu diketahui, omnibus law adalah metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan di sektor tertentu. Sejauh ini, telah ada Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati