Jakarta, Mitrapost.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan penyusunan rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law di sektor kesehatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Laka Lena mengklaim omnibus law dibutuhkan guna menunjang kemandirian nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan.
“Ini wacana yang perlu disiapkan. Apabila memang kita jadi membuat omnibus law sektor kesehatan untuk mendukung kemandirian sektor farmasi dan alat kesehatan,” ujar Emanuel mengutip Antara, Senin (8/11/2021).
“Sehingga kita mempunyai kapasitas yang baik untuk merespons persoalan kesehatan di tanah air maupun pandemi seperti Covid-19,” imbuhnya.
Dengan adanya omnibus law sektor kesehatan, maka koordinasi seluruh kementerian dan lembaga diharapkan menjadi lebih optimal. Dengan demikian, sektor kesehatan jadi lebih adaptif di segala kondisi, termasuk saat menghadapi pandemi.
Perlu diketahui, omnibus law adalah metode pembuatan regulasi yang menghimpun sejumlah aturan di sektor tertentu. Sejauh ini, telah ada Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan.