17 Usaha Karaoke di Kudus Disegel

Kudus, Mitrapost.com – Sebanyak 17 usaha karaoke yang ada di kabupaten Kudus disegel oleh petugas.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya peringatan penutupan usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kudus kepada para pemilik usaha tak diindahkan.

Setelahnya, Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto menyegel langsung beberapa titik karaoke pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihaknya telah memperingatkan bahwa pemilik usaha telah melanggar Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke. Penyisiran telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI hampir setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan.

Baca Juga :   Pemkab Kudus Wajibkan Petugas Sensus Lakukan Rapid Test

“kami resmi menyegel tempat karaoke. Sebelumnya kami sudah memperingatkan mereka melanggar Perda. Tim gabungan sudah keliling tapi karaoke masih ‘kucing-kucingan’ sama petugas,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati