Bupati Demak Ajak Kepala Desa Terbitkan Peraturan Stop BABS

Demak, Mitrapost.com – Bupati Demak Eisti’anah meminta para camat dan kepala desa di kabupaten Demak untuk menerbitkan peraturan Desa terkait Stop BABS.

Mengingat masih ada keluarga di Demak yang belum sadar kesehatan lingkungan dengan buang air besar di sembarang tempat.

Hal tersebut disampaikan bupati dalam kegiatan Pencanangan/Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) Kecamatan Demak, Karanganyar, Gajah dan Karangtengah, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka percepatan ODF Kabupaten Demak menuju kabupaten sehat.

Dalam sambutannya, Bupati pun berharap tahun 2022 seluruh kecamatan di Demak terbebas dari kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan, mengingat Stop BABS merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Universal Akses yaitu 100% Akses Air Minum, 0% Kawasan Kumuh dan 100% Akses Sanitasi yang Layak.

Baca Juga :   Harga Garam Alami Penurunan

Hal tersebut juga bertujuan untuk menghindari penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Oleh karena itu, sangat penting adanya kesadaran dari masyarakat, salah satunya adalah dengan penggunaan jamban dalam rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati