Ajuan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Ditolak Polisi

Mitrapost.com– Permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terkait kasus penipuan CPNS ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Detik News, Kombes Tubagus Ade Hidayat selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan alasannya menolak penangguhan anak Nia Daniaty tersebut.
“Kenapa si tersangka itu perlu dilakukan penahanan? Penahanan dilakukan atas dua sebab. Pertama sebab objektif dan kedua sebab subjektif. Kenapa penangguhan belum dikabulkan? karena alasan subjektif tersebut,” kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Tubagus Ade mengungkapkan bahwa terdapat tiga alasan penolakan permohonan tersebut salah satunya untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif itu terdiri setidaknya ada tiga. Tersangka bisa menghilangkan barang bukti, kedua bisa mengulangi perbuatan, ketiga melarikan diri. Atas dasar subjektif itu belum atau tidak mengabulkan permohonan yang diajukan penasihat hukumnya,” ujarnya.