Magelang, Mitrapost.com – Tingkat kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Magelang kini telah turun menjadi PPKM Level II, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, tertanggal 15 November 2021.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi.
Meski Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kita harus tetap waspada, apalagi menjelang masa libur di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita harus tetap waspada dan tidak ada euforia,” jelas Nanda, (16/11).
Lebih lanjut, Nanda menerangkan terkait ketentuan Inmendagri No. 60 tahun 2021 tersebut di antaranya di sektor pariwisata (tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Menurutnya, hal ini harus dipedomani bersama. Meskipun boleh buka, tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya mengabaikan kaidah protokol kesehatan.