Kemenag Sediakan Rp 66 Miliar untuk Guru PAI Non PNS

Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) sediakan dana intensif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, mencapai Rp 66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Gus Yaqut, Rabu (17/11/2021).

Yaqut harapkan bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Juga :   Disdikpora Kabupaten Rembang akan Perpanjang KBM Metode Daring

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati