Penyebar Seruan Jihat Melawan Densus 88 Tak Diproses, Begini Jawaban Polri

Mitrapost.com– Penyebar seruan jihat melawan Densus 88 Antiteror Polri ditangkap kemudian dipulangkan. Polri lebih memilih melakukan pembinaan kepada pembakar kantor polisi tersebut.
“Yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan. Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip Detikcom, pada Selasa (23/11/2021).

“Sehingga pada malam harinya pada 18.30 WIB, saudara AW dipulangkan ke rumahnya,” sambung dia.

Polri mamastikan tak ada proses hukum. “Dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa AW menyampaikan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengakui kesalahannya.

“Kemudian yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ramadhan.

Baca Juga :   Polri Awasi Proses Penyelidikan Kasus Pencabulan di Luwu Timur

Ramadhan mengatakan AW menyebarkan pesan lawan Densus 88 dan bakar polres melalui 2 media sosial (medsos). Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi.
“Yang terpenting adalah dalam kasus ini bahwa masyarakat terhindar dari upaya-upaya provokasi. Polri memberikan penjelasan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan secara profesional dan proporsional,” beber Ramadhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati