Mitrapost.com – Sebanyak 125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah. Pemerintah pun akan memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat tersebut.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.
“Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang,” tutur Surya Tjandra dalam keterangan tertulisnya.
Padahal saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tengah fokus dalam pemberantasan praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang.
Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, pihaknya juga sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah sejak 2017.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” tutur Sofyan, dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
Menurut Sofyan, banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerjasama oleh oknum tertentu.
Lebih jauh Sofyan menerangkan, terdapat oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktek mafia tanah.
Oknum yang terlibat kasus tersebut pun diberikan tindakan tegas, mulai dari peringatan, pencopotan jabatan, hingga hukum pidana.
“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya,” ujarnya.
Sedangkan bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka ia menyatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada lembaga hukum yang berwenang.
“Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” tandasnya.
Surya Tjandra mengingatkan berkenaan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Seperti, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya disimpan dengan niat investasi.
Berdasarkan itu, ia mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil,” ucapnya.
“Memang bagaimana pun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com