Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menetapkan aturan ibadah Natal selama pemberlakuan PPKM Level III.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, bagi rumah ibadah yang melaksanakan misa dan perayaan Natal, diminta untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes).
“Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, yang pertama soal pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah,” jelas Wiku di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021).
Dimana Satgas tersebut akan bertugas untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol Kesehatan selama ibadah berlangsung.
“Satgas akan bertugas untuk kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat,” sambungnya.
Dia menambahkan, aturan selama peribadatan, salah satunya adalah terkait kapasitas keterisian ruang ibadah maksimal 50 persen. Kemudian, sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.