Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan Aturan Ibadah Natal

Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menetapkan aturan ibadah Natal selama pemberlakuan PPKM Level III.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, bagi  rumah ibadah yang melaksanakan misa dan perayaan Natal, diminta untuk membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes).

“Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, yang pertama soal pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah,” jelas Wiku di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021).

Dimana Satgas tersebut akan bertugas untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol Kesehatan selama ibadah berlangsung.

“Satgas akan bertugas untuk kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat,” sambungnya.

Baca Juga :   Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Dia menambahkan, aturan selama peribadatan, salah satunya adalah terkait kapasitas keterisian ruang ibadah maksimal 50 persen. Kemudian, sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati