Ditolak MK, Jokowi Tegaskan Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Mitrapost.com – Patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sesuai dengan tenggat waktu yang disediakan, yakni 2 tahun ke depan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan segera melaksanakan putusan MK dan memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perbaikan UU Cipta Kerja tersebut.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bertemu Menlu Perancis, Jokowi Bicarakan Perjanjian Ekonomi Komprehensif

Selain itu, Jokowi juga memastikan komitmen pemerintah terkait reformasi struktural. Dia menyebut akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan. (*)

Baca Juga :   PPKM Diperpanjang, Makan di Tempat Diizinkan Satu Jam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati