Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Demi Cegah Varian Omicron

Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan internasional guna mencegah penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron. Peraturan tersebutditerapkan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :   Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Jadi Suami Istri

Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati