Varian Covid-19 Kembali Ditemukan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Internasional

Mitrapost.com – Varian Covid-19 kembali ditemukan, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut mulai berlaku efektif hari ini Senin (29/11/2021) sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Terbitnya SE tersebut, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru, yakni sekarang sudah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Baca Juga :   Sering Picu Bentrokan, DPR RI Desak Mendagri Tertibkan Ormas

Adapun kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron mampu menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika bagian selatan.

Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para ahli kesehatannya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati