163 Motor dengan Knalpot Bising Disita Polisi

Mitrapost.com – Sebanyak 163 motor dengan knalpot bising disita oleh pihak Polres Tangerang Selatan dalam penerapan Operasi Zebra Jaya 2021 yang berlangsung pada 15-28 November.

“Ada 175 pelanggar. Terdiri dari 163 pelanggar pengguna knalpot bising dan 12 pelanggar lain yang dinilai membahayakan pengendara lain seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelas Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi, Selasa (30/11/2021).

Dicky menyebut, tidak hanya sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar, namun pelanggar beserta kendaraan dengan knalpot bising juga digiring ke Mapolres Tangsel, serta menggantinya dengan knalpot standar di tempat tersebut.

“Para pelanggar ganti knalpot tersebut langsung di Mako Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Selain melakukan tindak penilangan terhadap sejumlah kendaraan, kata Dicky, pihaknya juga memberi teguran kepada lebih dari 600 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi.

“Terdapat 625 pelanggar yang diberikan sanksi teguran. Mereka melanggar aturan seperti helm tidak diikat talinya, pengendara tidak menggunakan masker, pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi, serta pengendara yang merokok,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dicky juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas. Menurut dia, disiplin berlalulintas diterapkan demi keselamatan diri dan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dalam berlalulintas. Serta dalam situasi pandemi ini agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan,” tukasnya. (*)