Mitrapost.com – Pihak kepolisian Kembali meringkus satu tersangka kasus mutilasi terhadap korban RS yang merupakan driver ojek online di kabupaten Bekasi.
Jasad berupa potongan tubuh dari korban ditemukan oleh warga sekitar, terbungkus dengan kantong plastik di daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun satu tersangka yang Kembali ditangkap adalah berinisial ER dan ditangkap di daerah Tambun, setelah sempat melarikan diri.
“Ya, (DPO kasus mutilasi) sudah ditangkap di Tambun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Aris Timang menyebut bahwa ER berperan dalam membantu proses pembunuhan.
“Dia hanya ikut membantu memegang korban, termasuk saat proses eksekusi. Tapi setelah dibunuh, dia pergi dan tidak ikut proses pemotongan,” kata Aris.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah MAP, FM, dan ER. Adapun motif pembunuhan dengan mutilasi ini didasari karena sakit hati terhadap korban. (*)