Seorang Pegawai Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp12 Juta

Surabaya, Mitrapost.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Kota Surabaya berhasil menangkap pegawai perusahaan pembiayaan CV Jaya Abadi lantaran diduga menggelapkan uang belasan juta rupiah.

Pelaku berinisial TA warga asal Semanding, Kabupaten Tuban itu tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari debitur ke perusahaannya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Muhammad Sholeh mengatakan perbuatan pelaku yang merugikan perusahaannya itu dilakukan sejak Februari-Mei 2021.

“Perusahaan tahu merugi saat melakukan audit. Total ada Rp 12 juta yang didapat dari tagihan konsumen tidak disetorkan,” ujar Sholeh, Selasa (30/11/2021).

Setelah aksinya ketahuan, pelaku kabur ke Nusa Tenggara Timur menghabiskan uang perusahaannya.

“Pelaku buron sejak tujuh bulan lalu. Jadi, kabur pada Mei 2021 saat ketahuan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :   Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Akan Dikerahkan Berjaga di Fasum

Akhirnya keberadaannya diketahui di Tuban pada Sabtu (27/11/2021) siang.

Dalam operasi itu, Tim Opsnal Polsek Sukolilo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin berangkat melakukan penangkapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati