Batang, Mitrapost.com – Aktivitas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Batang akan dibatasi. Salah satunya adalah terkait dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Batang Wihaji.
Larangan cuti libur Nataru 2022 sesuai keputusan Pemerintah Pusat yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pada Nataru ini para ASN tidak usah ada yang cuti terlebih dahulu, sambil melihat perkembangan Covid-19. Apalagi di luar negeri banyak varian baru yang bermunculan, agar menjaga Kabupaten Batang tetap kondusif, sehingga ditahan dulu liburannya” kata Bupati Batang Wihaji usai Kunjungan Kerja di Desa Selopajang Timur, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, Selasa (30/11/2021).
Penyesuaian di Pulau jawa diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semua, meskipun hari ini Kabupaten Batang turun menjadi PPKM Level 2.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.