Mediasi Sengketa Tanah Warga Sluke Bersama Komisi I DPRD Rembang Berujung Kesepakatan

Rembang, Mitrapost.comMediasi sengketa tanah warga Desa Sluke yang bernama Sariman dihadiri oleh pihak BPN, Bank BRI, Pemerintah Desa Sluke serta Komisi I DPRD Kabupaten Rembang.

Mediasi tersebut menemukan titik terang, menyelesaikan masalah sengketa tanah secara kekeluargaan.

Tanah milik Sariman warga Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang dipermasalahkan beberapa pihak lantaran tanah tersebut diakui dengan sertifikat hak milik. Salah satunya yaitu Bank rakyat Indonesia (BRI), dimana pihak bank memiliki sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan.

Dengan permasalahan yang cukup pelik, pihak dari keluarga Sariman akhirnya meminta komisi I DPRD Kabupaten Rembang untuk melakukan mediasi.

Mediasi dilakukan di ruang banggar lantai 1 gedung DPRD Kabupaten Rembang pada Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 WIB. Mediasi ini dihadiri oleh komisi I DPRD Kabupaten Rembang, BPN Kabupaten Rembang, Bank BRI, pemerintah Desa Sluke, pemohon beserta para saksi.