Perda Disabilitas Disahkan, Diharapkan Tak Ada Sekolah Tolak Siswa Difabel

Semarang, Mitrapost.com – Peraturan Daerah (Perda) disabilitas telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Dengan adanya Perda Disabilitas ini, maka diberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, baik dari segi Pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyandang Disabilitas, Dyah Ratna Harimurti mengatakan, dengan adanya Perda tersebut maka akan dijadikan landasan perlindungan bagi kaum disabilitas.

“Ada aturan khusus dalam Perda ini, misalnya sarana dan prasarana di lingkungan pemerintah harus disediakan seperti akses parkir dan akses menuju kantor tersebut,” kata Detty, sapaan akrabnya.

Dalam Perda ini, akan mengatur tentang sekolah inklusi. Kota Semarang sendiri telah memiliki 17 sekolah inklusi. Dengan adanya Perda ini, lanjutnya, sekolah tidak boleh menolak siswa yang memiliki kebutuhan khusus, namun dengan catatan siswa tersebut sudah melalui asesmen psikolog.