Cegah Penyebaran Omicron, Masa Karantina Masuk Indonesia Ditambah

Mitrapost.com – Sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona varian Omicron, pemerintah menambah masa karantina jika memasuki wilayah Indonesia.

Adapaun penambahan masa karantina bagi orang yang datang dari luar negeri adalah selama 10 hari, dimana sebelumnya masa karantina hanya berlangsung selama 7 hari.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan virus Corona varian baru yakni Omicron yang sudah mulai tersebar di Afrika Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan. kebijakan tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari negara-negara yang dilarang.

“Sesuai arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk, kemudian ditambah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya hanya 7 hari,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).