Kemenag Terbitkan SE Pencegahan Covid-19 Saat Perayaan Natal 2021

Mitrapost.com – Kementerian Agama (kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pencegahhan dan penanggulangan Covid-19 ketika perayaan Natal 2021.

Panduan tersebut tercantum dalam SE Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 dan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (29/11/2021) lalu.

Yaqut menerangkan bahwa panduan tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gereja. Selain itu, juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Ketika merayakan Natal 2021.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia (WNI) adalah prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Gundukan Hitam Diduga Kubah Lava Baru Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG

“Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati