Akhir Cerita Kasus Anak DPRD Lakukan Pemerkosaan

Mitrapost.com– Kasus anak anggota DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berakhir sudah. AT (21) divonis penjara 7 tahun.

“Sudah vonis, 7 tahun penjara,” ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, dikutip Detik News, Jumat (12/3).

Berikut kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak DPRD;

Orang tua korban mengatakan bahwa anaknya telah mengenal AT selama 9 bulan. Sejak berpacaran denagn AT, korban jarang pulang ke rumah.

“Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana, kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? ” jelasnya.

Baca Juga :   Emak-emak Diperkosa Hingga Pingsan

“Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan,” imbuhnya.

Setelah mengetahui kejadian yang tidak mengenakkan, orang tua melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi.

Mengetahui dilaporkan oleh korban, AT melarikan diri sesaat hingga lintas provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati