Mitrapost.com – Penyidik menilai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap selebgram Ayu Thalia tak terbukti, oleh karena itum penyelidikan terhadap kasus ini dihentikan.
“Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah kesana (dugaan penganiayaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa serangkaian penyelidikan telah dilakukan, termasuk dengan memeriksa bukti yang ada.
Namun demikian, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean tidak terbukti.
Hasil gelar perkara juga menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilanggar Sean terhadap Ayu.
“Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti,” lanjutnya.
Oleh karena itu, penyidik menilai kasus tak terbukti dan dihentikan.
“Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan,” jelas Guruh.