Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Hari Ini

Jakarta, Mitrapost.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju akan menghadapi tuntutan dalam kasus suap sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Sidang tuntutan rencananya pukul 10.00 WIB,” jelas jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi awak media.

Seorang pengacara, Maskur Husain juga akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Keduanya akan menjalani sidang tuntutan bersama-sama.

Sebelumnya, AKP Robin didakwa menerima suap dari sejumlah pihak yang totalnya Rp11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Baca Juga :   Mensos Berikan Keterangan Terkait Anggaran Rp 581 Miliar

Penerimaan suap itu diketahui sejak Juli 2020 hingga April 2021. Jaksa menyebut uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

Atas perbuatan tersebut, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)