Mitrapost.com – DKI Jakarta kini berada di PPKM Level 2, berlaku mulai hari ini, Senin (6/12/2021). Hal tersebut pun berimbas pada jam operasional bus TransJakarta.
Dimana sebelumnya, pada masa PPKM Level 1, bus TransJakarta beroperasi mulai dari pukul 05.00-24.00 WIB. Kini aturan tersebut dipangkas satu jam lebih awal.
“Maka dari itu, jam operasional dari bus Transjakarta ikut mengalami penyesuaian menjadi pukul 05.00-22.30 WIB dari yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 sampai dengan 24.00 WIB,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Meski begitu, Betris menegaskan, bus Transjakarta tetap melayani dan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen dan didukung protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini berlaku di seluruh rute layanan.
Lebih lanjut, pihak Transjakarta juga memastikan seluruh pelayanan tidak akan mengalami gangguan meskipun terdapat 229 bus yang dihentikan sementara imbas kecelakaan yang terjadi pada Kamis (2/12/2021) dan Jumat (3/12/2021).