DPR RI Sahkan UU Kejaksaan

Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan resmi disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut didapat dalam pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar pada Selasa (7/12/2021).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan laporan terkait panitia kerja (Panja) RUU Kejaksaan. Panja ini telah bekerja sejak 22-24 November 2021 bersama dengan tim Panja Pemerintah.

Lalu membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja. Mereka menyelesaikan tugasnya pada pada 2 Desember 2021.

Baca Juga :   Lebih Representatif, Pers Room di Kantor DPRD Pati Diharapkan Bisa Bermanfaat Bagi Insan Jurnalis

Pada 3 Desember 2021, hasil kerja di Timus dan Timsin telah dilaporkan pada pleno Panja dan disetujui. Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah pada 6 Desember 2021, Adies menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati