BPK Temukan Penyimpangan Anggaran di Sejumlah Kementerian

Mitrapost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan. BPK menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kurang dalam membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2021 (IHPS) BPK.

Laporan tersebut mencatat 381 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di 78 kementerian/lembaga.

Sementara, penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja terjadi pada 41 kementerian/lembaga dengan jumlah 99 permasalahan. Salah satunya, Kemenkes.

“Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang terlambat dipertanggungjawabkan dan pengangkatan Pegawai non-PNS dan non-PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan,” ungkap BPK, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :   Marsekal Hadi Tjahjanto Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Singapura

Selain Kemenkes, BPK juga menguak penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS pada 2020. Kemudian, penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan perguruan tinggi ke masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT belum sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pedoman penyaluran bantuan UKT.

“Penyaluran belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Bidikmisi On Going, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan,” bunyi laporan IHPS BPK. (*)