Korupsi PT JIP, Kerugian Negara Capai Rp315 Miliar

Mitrapost.com – Kasus korupsi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga Rp315 miliar.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp315 miliar,” terang Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).

Menurut Djoko, salah seorang saksi yang mengembalikan uang Rp1,7 miliar. Saksi tersebut menduga uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi ini.

“Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000 (Rp1,7 miliar),” beber Djoko.

Baca Juga :   Tiga Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Utara Diperiksa KPK

“Jika dalam proses penyidikan ada pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut atau perkara pidana yang dimaksud, dia merasa bahwa ini kayaknya pada saat uang masuk, ini kayaknya saat uang masuk ke rekening saya ada masalah,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati