PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Begini Alasannya

Mitrapost.com– Pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia. Alasan pemerintah dalam hal ini menjadi tanda tanya.

Keputusan pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 Nataru disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, pada Senin (6/12/2021).

Dikutip dari Detik News, inilah alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru.

– Pembatalan penerapan PPKM level 3 ini karena terkendalinya penanganan pandemic Covid-19. Berikut datanya;

Kasus Covid-19 di setiap rumah sakit menunjukkan penurunan. Dalam hal ini, Indoneisa berhasil menekan angka kasus Covid-19 di bawah 400 kasus.

Baca Juga :   Dewan Pati Minta Satpol PP Tegas Menindak Bagi Pelanggar PPKM

-Perubahan level PPKM Jawa-Bali

Perubahan level PPKM Jawa Bali dengan adanya 9,4 persen jumlah kabupaten kota di Jawa Bali yang berada di level 3.

“Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. hanya 12 kabupaten/kota saja,” keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
– Penguatan tingkat vaksinasi