Ustad Ponpes di Bandung Lakukan Tindak Asusila kepada 14 Santriwati, 4 Diantaranya Hamil

Bandung, Mitrapost.com – Seorang ustad pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Cibiru, Kota Bandung melakukan tindak asusila kepada 14 santriwatinya. Bahkan saat ini empat orang santriwati telah hamil. Pelaku diketahui berinisial HW.

Menurut penuturan Jaksa kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, empat korban ada yang sudah hamil dan ada yang sudah melahirkan. Kini beberapa di antaranya merawat anak hasil tindakan tak terpuji itu.

“Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Pihaknya memanggil keempat korban tindak asusila ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bandung.

“Berdasarkan fakta persidangan, salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW),” ujarnya.

Baca Juga :   Polisi : Ada Tanda Memar di Jasad Mahasiswa UNS Peserta Diksar Menwa

Saat ini pelaku telah disidangkan PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Sidang pada Selasa (7/12/2021) tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu merupakan korban tindakan asusila. Sidang berlangsung tertutup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati