Mitrapost.com– Jaksa saat ini tengah mengkaji tuntutan hukuman kebiri selain penjara untuk pelaku pemerkosaan pada 12 santri, HW (36). Ulah pimpinan pesantren di Bandung tersebut menyebabkan 9 santri melahirkan bayi dan 2 lainnya hamil.
“Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut,” ujar Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono dikutip dari Detik Newss, pada Kamis (9/12/2021).
Dilansir dari Detik News, HW didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Riyono mengatakan bahwa ancaman hukum dalam dakwaan mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.