Pati, Mitrapost.com– Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas I Pati, Sutiyo menegaskan bahwa pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk khususnya bagi perempuan.
Di sisi lain pihak pria bisa dengan mudah mengelak dan melakukan perceraian jika muncul pertikaian di keluarga. Tentunya hal ini juga akan merugikan sang anak.
“Harusnya tidak boleh ada lagi nikah siri. Baik siri yang Non atau poligami juga ruwet. Kepastian hukumnya nggak ada. Perempuan dalam pembangunan dilindungi sedemikian rupa. Ini lepas semua,” kata Sutiyo saat diwawancara Mitrapost.com di kantor PA Kelas I A Pati kemarin, Jumat (10/12/2021).
Salah satu efek negatif nikah siri yang pertama yakni tidak ada perlindungan untuk sang istri. Sutiyo mencontohkan, saat terjadi persoalan perceraian hingga perebutan harta, istri tidak bisa mengadu ke pengadilan karena tidak ada legal standingnya.
Menurut Sutiyo pihak pengadilan akan menolak pengaduan dari pelapor karena tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Sah dalam hal ini ialah ketika sebuah pernikahan didaftarkan di KUA dan dikukuhkan di buku nikah.