Jakarta, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Batalnya pembahasan RUU TPKS dalam rapat paripurna berkaitan dengan waktu. Ia pun menegaskan seluruh pihak mendukung untuk pembahasan RUU TPKS tersebut.
“Ini (persetujuan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR) hanya masalah waktu karena belum ada waktu yang cukup untuk dilakukan mekanisme yang ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen usai rapat paripurna, Kamis (16/12/2021).
Puan mengaku tidak ada masalah terkait RUU TPKS. Nantinya, RUU tersebut akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari 2022.
“DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu UU yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi,” ucap Puan.
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak Partai Nasional Demokrat (NasDem) Amelia Anggraini menyayangkan hal tersebut. Di sisi lain, banyak penyintas kekerasan seksual mengharapkan RUU TPKS segera disahkan.
“NasDem yang paling antusias atas hasil Pleno Baleg yang menyatakan RUU TPKS akan dibawa ke tahapan selanjutnya. Tapi di Bamus berkata lain,” ujar Amelia.
Ia menyebut nasib RUU TPKS harus melibatkan semua elemen. Karena secara data, angka kekerasan seksual yang terus bertambah setiap waktu.
“Sangat disayangkan sekali ya, ‘political will’ tentu harus ada untuk mengesahkan RUU TPKS yang merupakan kebijakan populis ini. Di tengah darurat kekerasan seksual ini, malah RUU TPKS ditunda pengesahannya,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di asumsi.co dengan judul “RUU TPKS Batal Masuk Paripurna DPR.”
Redaksi Mitrapost.com