Wali Kota Semarang Keluarkan Instruksi Pencegahan Covid-19 Saat Nataru

Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ketika libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Instruksi tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 menjelang perayaan Nataru.

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan Instruksi Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.

Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Melalui instruksi yang dikeluarkan, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pun berharap, lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi pada wilayah yang dipimpinnya. Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, yaitu sekitar bulan Januari dan Juli tahun 2021.