Polisi Ungkap Eks Driver Grab Tak Lakukan Pelecehan

Mitrapost.com Polisi mengungkapkan eks driver Grab, Godelfridus Janter (47) tidak melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita yang berinisial NT. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

“Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan
dalam konferensi pers, pada Selasa (28/12/2021).

Zulpan mengatakan bahwa tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak keluarga korban kepada driver.

“Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya JT, perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut daripada tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya,” tutur Zulpan.

Baca Juga :   Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak Asuh, Oknum Dosen Ditahan

“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Dalam hal ini, polisi telah menemukan sejumlah bukti diantaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambora.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati