Terdapat 270 Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus, Mayoritas Akibat Hamil Duluan

Kudus, Mitrapost.com – Tercatat ada 270 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus.

Pengajuan tersebut kebanyakan lantaran para remaja salah pergaulan sehingga menyebabkan hamil duluan.

“Rata-rata hamil duluan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kudus, angka dispensasi nikah tahun ini sama seperti tahun lalu alias tidak ada kenaikan maupun penurunan. Total angka dispensasi nikah tahun 2020 dan 2021 ada 270 perkara.

“Tahun ini sama tahun seperti kemarin, angkanya 270 perkara dispensasi nikah,” ungkap Muchlis.

Menurut Muchlis, mudahnya akses internet mngakibatkan remaja mengakses hal-hal negatif dan akhirnya terjerumus pada pergaulan bebas, seperti sex bebas.

Baca Juga :   News Grafis : Targetkan Capaian Vaksinasi 50 Persen

“Hamil duluan ini karena pergaulan bebas. Mudah akses internet yang tidak senonoh, nonton yang porno, lihat kemudian terinspirasi melakukan tidak-tidak, tanpa belum resmi menikah akhirnya mengajukan dispensasi,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati