Kudus, Mitrapost.com – Tercatat ada 270 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus.
Pengajuan tersebut kebanyakan lantaran para remaja salah pergaulan sehingga menyebabkan hamil duluan.
“Rata-rata hamil duluan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kudus, angka dispensasi nikah tahun ini sama seperti tahun lalu alias tidak ada kenaikan maupun penurunan. Total angka dispensasi nikah tahun 2020 dan 2021 ada 270 perkara.
“Tahun ini sama tahun seperti kemarin, angkanya 270 perkara dispensasi nikah,” ungkap Muchlis.
Menurut Muchlis, mudahnya akses internet mngakibatkan remaja mengakses hal-hal negatif dan akhirnya terjerumus pada pergaulan bebas, seperti sex bebas.
“Hamil duluan ini karena pergaulan bebas. Mudah akses internet yang tidak senonoh, nonton yang porno, lihat kemudian terinspirasi melakukan tidak-tidak, tanpa belum resmi menikah akhirnya mengajukan dispensasi,” jelasnya.