Kementerian Pemberdayaan Perempuan Kawal Percepatan Disahkannya RUU TPKS

Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.

“Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Kementerian PPPA siap melaksanakan tugas tersebut,” ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Selasa (5/1/2022).

Bintang juga menyampaikan bahwa sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama DPR membahas RUU TPKS, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.