Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Diah Pitaloka menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa menjadi payung hukum untuk memberi perlindungan korban kekerasan seksual.
Baginya, keberadaan UU TPKS juga berpotensi menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak hanya menyelesaikan kasus saja, akan tetapi juga memberikan keadilan sekaligus perlindungan yang efektif bagi korban.
“Saya berharap RUU TPKS ini bisa menjadi RUU yang berkualitas, yang mana tidak hanya membantu menyelesaikan eksekusi terhadap kasus kekerasan seksual, namun juga melindungi korban kekerasan dalam memperoleh keadilan di mata hukum,” tegasnya.
Ia mengapresiasi dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut, dukungan tersebut merupakan sikap tegas pemerintah guna mengakselerasi RUU TPKS agar segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Saya mengapresiasi sikap pemerintah yang ikut memperkuat RUU TPKS ini. Apalagi presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian Hukum dan HAM beserta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk bekerja dengan DPR terkait RUU TPKS ini,” ungkap Diah, Rabu (5/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, RUU TPKS mendapat sinyal positif Ketua DPR RI Puan Maharani berupa kepastian akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna mendatang.
Dengan memperoleh berbagai dukungan tersebut, ia ingin RUU TPKS menjadi lebih komprehensif sekaligus lebih cepat disahkan.
Selain itu, Diah menekankan RUU TPKS juga membuka akses pelayanan publik yang lebih baik di antaranya hadirnya pendampingan bagi korban untuk membantu proses pemulihan. Dengan terbukanya akses tersebut, ia berharap aspek pemulihan korban turut diperhatikan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendukung RUU TPKS agar segera disahkan sebagai RUU inisiatif DPR melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (4/1/2022) lalu.
Presiden Jokowi menyatakan keberadaan RUU TPKS harus memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, ia pun menginstruksikan kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tersebut agar menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disusun oleh DPR. (*)