Anggota DPR RI Sebut UU TPKS Jadi Payung Hukum untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Diah Pitaloka menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa menjadi payung hukum untuk memberi perlindungan korban kekerasan seksual.

Baginya, keberadaan UU TPKS juga berpotensi menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak hanya menyelesaikan kasus saja, akan tetapi  juga  memberikan keadilan sekaligus perlindungan yang efektif bagi korban.

“Saya berharap RUU TPKS ini bisa menjadi RUU yang berkualitas, yang mana tidak hanya membantu menyelesaikan eksekusi terhadap kasus kekerasan seksual, namun juga melindungi korban kekerasan dalam memperoleh keadilan di mata hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Waspadai Klaster Perkantoran, Dewan Pati Imbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Ia mengapresiasi dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut, dukungan tersebut merupakan sikap tegas pemerintah guna mengakselerasi RUU TPKS agar segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati