Kudus, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah mengakibatkan korban kritis.
Berdasarkan temuan Satreskrim Polres Kudus, pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial NIS (16) dan DA (16). Keduanya berhasil diringkus ketika berada di trafic light jalan raya Pati – Rembang, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, sebelumnya pelaku beraksi di area persawahan pinggir sungai Peceho, Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat (7/1/2022) pukul 02.00 WIB atau dini hari.
Dua pelaku itu semula minum minuman keras bersama korban yang bernama Bambang Susanto (24) warga Desa Mejobo. Namun tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban, kemudian mengeroyok korban.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka di kepala dan punggung, serta satu HP raib. Meski mengalami luka, korban tetap bisa pulang ke rumah. Bahkan saat ditanya kakaknya yang bernama Muhammad Kusmiadi (27), korban berhobong. Mengaku luka itu akibat kecelakaan,” jelasnya.