Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani-Suami Ajukan Banding

Mitrapost.comNia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Nia dan suaminya divonis 1 tahun penjara.

Dilansir dari Detik News, Ardi mengungkapkan pernyataan yang mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya Zen Viyanto.

“Kami ajukan banding,” ujar Ardi dalam sidang saat ditanya hakim tentang sikap tiga terdakwa di PN Jakpus, pada Selasa (11/1/2022).

Perlu diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Dalam hal ini, hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur hakim ketua Muhammad Damis.

Baca Juga :   Bukan Istrinya, Wanita yang Ribut dengan Arteri Sepupu Brigjen Zamroni

Diketahui bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
“Pidana penjara masing-masing 1 tahun,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati