Mitrapost.com – Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Merah Purih ditarget pada bulan Juni 2022.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa vaksin Merah Putih saat ini, baru selesai menjalani tahap pra-klinik.
“Saat ini vaksin Merah Putih sudah selesai uji pra-klinik sedang menunggu masuk ke tahapan uji klinik,” jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).
Vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga bersama PT Biotics Pharmatical ini, ditargetkan bisa diuji klinis pada bulan depan.
Penny juga berharap, proses ini berjalan lancar dan bisa mendapat izin penggunaan darurat pada Juni 2022.
“Diharapkan Februari awal uji klinik untuk vaksin Merah Putih ini bisa berlangsung, kira-kira targetnya Juni sudah bisa dapat Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat,” tuturnya.
Sebelumnya, BPOM RI secara resmi telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk lima jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster. Rencanannya, vaksin lanjutan ini akan mulai diberikan pada 12 Januari 2022.